Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan korban investasi bodong (ilegal) EDCCash setelah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh enam tersangka EDCCash, kepolisian memperkirakan ada 52 ribu korban yang dirugikan.
Data tersebut berasal dari jumlah anggota yang memiliki akun aplikasi kripto EDCCash.
"Layanan pengaduan masih dibuka, sampai saat ini yang membuat laporan polisi ada tiga orang, yang menjadi saksi ada 60 orang, dan yang mengadu di layanan aduan ada 1.973 orang," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kanit I Subdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Samian menyebutkan pada awal penyelidikan jumlah anggota EDCCash tersebut mencapai 57 ribu orang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.
"Di dalam aplikasi, anggota yang masuk di dalamnya ada sekitar 52 ribu, kalau informasi yang didapat awalnya 57 ribu, mungkin ada beberapa anggota yang sudah tutup akun," kata Samian.
Penyidik telah mencantumkan jumlah korban yang melapor, serta yang diperiksa dan yang membuat pengaduan dalam berita acara perkara.
Meski demikian, Polri tetap membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh EDCCash tersebut.
Kasus investasi bodong EDCCash masih diselidiki Bareskrim Polri. Dalam perkara ini enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas