Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara

Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara
Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar barang bukti berupa dua unit sepeda motor transmisi otomatis saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11). Foto: ANTARA/ Abdu Faisal

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan sebelas motor dari dua tersangka curanmor AH dan BM.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News