Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara
Jumat, 05 November 2021 – 18:59 WIB
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan sebelas motor dari dua tersangka curanmor AH dan BM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak