Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara
Jumat, 05 November 2021 – 18:59 WIB

Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar barang bukti berupa dua unit sepeda motor transmisi otomatis saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11). Foto: ANTARA/ Abdu Faisal
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan sebelas motor dari dua tersangka curanmor AH dan BM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang