Siapa yang Pernah Bertemu 2 Pria Ini? Tuh, Orangnya Sudah Ditangkap Polisi
Kamis, 08 April 2021 – 20:51 WIB

Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Setelah video itu beredar, Adanan mengaku langsung memerintahkan para anggota Polsek Gedebage untuk segera melakukan penangkapan dua pelaku tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa tindakan premanisme apapun harus diberantas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata Adnan.
Polisi menjerat kedua pelaku pemerasan tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang bikin resah warga Bandung, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas