Siapa yang Pernah Bertemu 2 Pria Ini? Tuh, Orangnya Sudah Ditangkap Polisi

Siapa yang Pernah Bertemu 2 Pria Ini? Tuh, Orangnya Sudah Ditangkap Polisi
Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Setelah video itu beredar, Adanan mengaku langsung memerintahkan para anggota Polsek Gedebage untuk segera melakukan penangkapan dua pelaku tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa tindakan premanisme apapun harus diberantas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata Adnan.

Polisi menjerat kedua pelaku pemerasan tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Dua anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang bikin resah warga Bandung, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News