Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru

Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak, Kementrian Keuangan mengeluarkan 8 paket perpajakan baru di tahun 2011. Nantinya paket-paket kebijakan ini akan diterbitkan secara berkala dan akan tersosialisasi dengan sistematis.

Adapun 8 paket perpajakan tersebut yakni, pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemisahan fungsi kerja tersebut pembahasannya sudah selesai.

‘’Untuk kebijakan yang bersifat inisiatif diambil oleh BKF. Sedangkan DJP melakukan administrasi,’’ kata Agus pada wartawan saat menggelar konfrensi pers awal tahun di kantornya, Selasa (11/1).

Paket kedua yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. Selama ini kata Agus, penegakan hukum bagi pegawai pajak masih belum ditindaklanjuti dalam PMK.

JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News