Siapkan Gugatan Praperadilan SP3 untuk Awang Faroek
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek yang dikeluarkan Kejaksaan Agung bakal langsung diuji di pengadilan. SP3 yang belum lama ini diterbitkan Kejakgung itu akan dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SP3 untuk Awang tertanggal 28 Mei 2013 itu banyak kejanggalannya. Boyamin beralasan, Awang selaku Bupati Kutai Timur (Kutim) saat proses divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) tak memerintahkan hasil pelepasan saham sebesar Rp 576 miliar itu masuk ke kas daerah. "Jangan-jangan ada persengkongkolan antara kepala daerah dengan oknum pimpinan DPRD," kata Boyamin saat dihubungi Selasa (4/6).
MAKI, lanjut Boyamin, juga akan mempertanyakan latar belakang pembentukan PT Kutai Timur Energi (KTE) oleh Pemkab Kutai Timur. Termasuk, alasan penunjukan KTE sebagai pengelola hasil penjualan saham Pemkab Kutim di KPC senilai Rp 576 miliar.
Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan SP3 kasus Awang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebulan akan datang. "Setelah gugatan praperadilan Antasari Azhar lawan Polri selesai," ungkapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek yang dikeluarkan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan