Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri

Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
"Inspektorat nasional juga memberikan pengarahan dan koordinasi kerja, serta pembinaan dan pengembangan kapasitas pengawas internal," cetusnya.

Di dalam draft RUU SPIP disebutkan, Inspektorat Nasional dapat menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan nasional bidang pengawasan internal pemerintah. Selain itu juga melakukan koordinasi dan sinergi pelaksanaan pengawasan internal pemerintah dengan APIP lainnya.

 

"Wewenang yang dimiliki Inspektorat Nasional antara lain mendapatkan dan menganalisis informasi, dokumen, dan data, melakukan investigasi dan mendapatkan bukti, memasuki tempat/lokasi dan mendapatkan akses yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang diperlukan dalam pengawasan," tutur Tasdik.

 

Lanjutnya, Inspektorat Nasional juga dapat meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan sendiri, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun hasil pengawasan dari APIP lainnya. Juga bisa mendapatkan bantuan dari instansi lain yang dibutuhkan, menghentikan sementara program yang dilakukan oleh pejabat yang diperiksa yang melanggar ketentuan, meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila pimpinan instansi pemerintah tidak meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

 

JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News