Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam RUU tersebut diamanatkan membentuk inspektorat nasional yang akan dipimpin Inspektur Nasional dengan posisi setingkat menteri. Tugas Inspektorat Nasional melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara, kepatuhan, dan kinerja instansi pemerintah atas kegiatan tertentu yang bersifat lintas sektoral. Di samping kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.
"Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan draft RUU SPIP dan akan segera diserahkan kepada Presiden RI," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).
Dijelaskannya, RUU SPIP akan memposisikan Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) menjadi lebih mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan Inspektorat Nasional yang dipimpin oleh Inspektur Nasional. “Jabatan ini setingkat dengan menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Tasdik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa