Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB

Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
"Kalau Inspektorat Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden, di setiap instansi juga ada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota," ucapnya.
Inspektorat Nasional dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di ibukota negara. Bedanya, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan Inspektorat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan bertanggungjawab dengan Gubernur, sementara Inspektorat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025