Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri

Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
"Kalau Inspektorat Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden, di setiap instansi juga ada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota," ucapnya.

Inspektorat Nasional dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di ibukota negara. Bedanya, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan Inspektorat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan bertanggungjawab dengan Gubernur, sementara Inspektorat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News