Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB
"Kalau Inspektorat Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden, di setiap instansi juga ada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota," ucapnya.
Inspektorat Nasional dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di ibukota negara. Bedanya, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan Inspektorat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan bertanggungjawab dengan Gubernur, sementara Inspektorat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham