Siapkan Skenario Trek Terpisah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:30 WIB

Siapkan Skenario Trek Terpisah
Jika MK memutuskan hal seperti prediksi KPU, mau tidak mau teknisnya berubah. Hadar menyatakan, khusus untuk parpol yang mendaftar belakangan, KPU akan memberikan ruang lebih panjang. Namun, proses itu tidak akan memengaruhi subtahap terkait verifikasi. "Akhirnya nanti bersamaan di pertengahan Desember," ujarnya.
Tantangan dalam mengantisipasi hal itu, ujar Hadar, adalah tambahan ekstra kerja penyelenggara pemilu. Namun, tantangan yang lebih berat justru akan dialami parpol yang ingin menjadi peserta pemilu. "Mereka kan harus punya kesiapan ekstra untuk mengumpulkan KTA (kartu tanda anggota). Ini yang kami khawatirkan. Apakah mereka siap?" ujarnya.
KTA adalah berkas wajib yang harus disampaikan parpol untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Sesuai UU Pemilu, jumlah KTA yang disampaikan adalah 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota terkait.
Seperti diketahui, sejumlah parpol nonparlemen menggugat pasal verifikasi parpol yang dinilai diskriminatif. Dalam pasal 8 ayat 1, parpol yang telah lolos ambang batas parliamentary threshold pada pemilu sebelumnya, atau Pemilu 2009, otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Dalam hal ini, MK pernah menguji pasal yang konteksnya sama untuk verifikasi parpol pada Pemilu 2009. Saat itu, hasilnya, MK menetapkan seluruh parpol wajib melakukan verifikasi, baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun KPU. Hal yang sama bisa saja terjadi dalam putusan MK kali ini.
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026