Siapkan Skenario Trek Terpisah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah skenario jika terjadi perubahan sebagai konsekuensi putusan MK tersebut. Apa saja skenario itu?
KPU siap mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan pasal verifikasi parpol dalam permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Jika nanti semua parpol diwajibkan ikut dalam verifikasi sebagai peserta pemilu, KPU akan melakukan sedikit perubahan di teknis penjadwalan verifikasi.
"Kalau batas penetapan di ujung kami rasa masih memungkinkan. Proses verifikasinya yang dibikin dua trek," ujar anggota KPU Hadar Navis Gumay di Jakarta, Senin (20/8).
Menurut Hadar, perubahan teknis verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi putusan MK yang hingga kini belum turun. Dengan proses verifikasi dua trek, parpol yang saat ini sudah mendaftar bisa diverifikasi sesuai jadwal. "Batas pendaftaran tetap pada awal September (7 September, Red)," ujarnya.
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024