Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus

Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus
Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus
JAKARTA – Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) akan memulai uji coba siaran televisi digital pada 13 Agustus 2008. Untuk tahap awal, program itu akan dilaksanakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi).

”Siaran televisi digital itu minggu depan akan dilaunching Wapres Jusuf Kalla,” ujar Menkominfo, Muhammad Nuh.

Untuk bisa menerima siaran digital, televisi bersistem analog harus dilengkapi dengan alat penerima tambahan atau set top box. Perangkat set top box tersebut diperlukan untuk mengubah pola penerimaan televisi dari sistim analog ke digital.

Rencana uji coba siaran televisi digitral tersebut, termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, tertanggal 5 Agustus 2008. ”Dalam uji coba kali ini, ada beberapa hal yang akan evaluasi, antara lain, model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, program siaran dan fitur layanan televisi digital, serta kinerja perangkat dan sistem,” lanjutnya.

Dalam melakukan evaluasi siaran digital itu, Depkominfo melibatkan tiga instansi terkait antara lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Dijelaskannya, urgensi migrasi televisi analog ke digital, selain memenuhi tuntutan atau perkembangan globalisasi, juga untuk mengharmonisasikan frekuensi di daerah perbatasan dengan negara tetangga. ”Juga untuk mengatasi keterbatasan kanal frekuensi analog, “ tambahnya.

Dengan teknologi digital, menurut Nuh, maka kualitas gambar dan suara serta efisiensi infrastruktur akan meningkat. Namun konsekuensinya, ke depan akan terjadi pemisahan antara perusahaan yang bergerak di bidang network provider dengan content provider.

“Pemisahan antara network dan content provider ini bertujuan antara lain untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai infrastruktur strategis yang bernilai eknomis,” katanya.

Nuh menjelaskan, ada tiga tahap yang akan dilakukan dalam migrasi televisi analog ke digital tersebut. Tahap pertama mulai 2008-2012 meliputi uji coba, penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara TV digital, pemberian lisensi baru untuk penyelenggara TV digital, pemetaan lokasi siaran digital dan dihentikannya siaran analog. “Serta mendorong industri elektronik dalam negeri untuk menyediakan peralatan penerima TV digital,” tuturnya.

JAKARTA – Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) akan memulai uji coba siaran televisi digital pada 13 Agustus 2008. Untuk tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News