Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng
Selasa, 06 November 2018 – 21:52 WIB
“Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian