Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng

Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng
Setyo Wasisto. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News