Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Menteri Hanif Berang Temukan Banyak Pelanggaran

Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Menteri Hanif Berang Temukan Banyak Pelanggaran
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat melakukan inspeksi mendadak di Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/2). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat blusukan ke PT Tiara Departemen Store di kawasan Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/2). Dalam inpeksi mendadak alias sidak itu, Hanif tanpa basa-basi langsung berdialog dengan para pekerja di pusat perbelanjaan tersebut.

"Saya liat mal seperti ini kan belum banyak yang disentuh. Saya ini banyak mendapatkan SMS dan mendapatkan masukan. Hari ini memang terbukti banyak pelanggaran,” kata Hanif seperti dikutip dari siaran pers Humas Kemnaker.

Temuannya yang dikantongi Hanif antara lain upah di bawah standar, serta para pekerja yang belum diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hanif juga mendapat banyak keluhan dari para karyawan yang belum menjadi peserta BPJS.

Yang juga membuat Hanif meradang adalah adanya praktik kontrak kerja yang menyebabkan karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja ternyata tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap. Padahal, kata Hanif, semestinya perusahaan langsung mengangkat karyawan yang sudah melewati dua kali masa kontrak menjadi pegawai tetap.

Hanif marah saat mengetahui informasi dari pihak manajemen bahwa peraturan cuti yang dibuat dengan pekerja hanya berdasarkan kesepakatan saja. “Kita ini hidup di negara yang ada aturan ketenagakerjaan, bukan peraturan seenaknya sendiri. Semua ini harus dibenahi segera,” katanya.

Menteri asal PKB itu menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama dua minggu kepada manajemen perusahaan untuk melakukan pembenahan. Soal BPJS, pekerja wajib diikutkan saat pertama berkerja.

“Masa ada kontrak yang tujuh tahun kerja, ini  berarti kan tujuh kali kontrak. Ya nggak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus menerus, seharusnya sesudah dua kali kontrak ya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai perarturan," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat blusukan ke PT Tiara Departemen Store


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News