Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 123 Calon PMI
Jumat, 27 Desember 2019 – 16:34 WIB

Calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan ke luar negeri, Foto: Humas Kemnaker
Ali Tsabith, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," ujar Ali.(jpnn)
Kemnaker berhasil menggagalkan keberangkatan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI