Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 123 Calon PMI

Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 123 Calon PMI
Calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan ke luar negeri, Foto: Humas Kemnaker

Ali Tsabith, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," ujar Ali.(jpnn)

Kemnaker berhasil menggagalkan keberangkatan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News