Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB
Dadang menegaskan sudah saatnya pihak pengadilan harus siap melakukan sidang di lapangan. Sebab jika sudah lengkap persyaratan yang diajukan oleh pemohon tinggal langsung putusan saat itu juga. “Dengan begitu warga jelas diringankan. Sebab ini bukan sidang pidana atau perdata, asal datanya terpenuhi selesai,” tegasnya.
Dadang juga mengakui memang ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta bayaran hingga jutaan rupiah sehingga mahal. Kemudian, lanjut dia, tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak pengadilan. “Saya kira dari pemkab tidak perlu ada kesepakatan segala macam jadi praktis saja di lapangan. Sebab di tingkat kecamatan juga bisa yang merupakan tangan panjang dari pemerintahan,” katanya.
Selain itu, Dadang juga tidak memungkiri bahwa pengadilan memiliki keterbatasan. Tapi, sebagai pelayan harus melakukan yang terbaik bagi masyarakat. “Ini awalnya kan akta yang lebih satu tahun harus ke pengadilan. Kemudian di pengadilan ada masalah karena biayanya mahal,” jelasnya.
Terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang akte kelahiran yang terlambat diurus lebih dari satu tahun, dengan melakukan pelayanan langsung persidangan penetapan kelahiran di Kantor Disdukcasip Kabupaten Bandung.
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar