Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB

Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Seperti diketahui, pembuatan akte kelahiran anak satu tahun ke atas dikenakan biaya dan prosesnya melalui persidangan, sesuai pasal 32 ayat (2) UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.(why/adi)
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota