Sidang E-KTP Hari Ini Diprediksi Ada Kejutan Lagi
Meski bukan tokoh penting, peran mereka dikaitkan dengan distribusi aliran dana dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Eva, misalnya. Perempuan yang pernah menjadi staf Fraksi Partai Demokrat disebut menjadi perantara pemberian uang korupsi e-KTP sebesar USD 500 ribu untuk Anas Urbaningrum.
Setali dengan Eva, Vidi Gunawan yang merupakan saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong juga disebut menjadi perantara distribusi uang haram e-KTP ke sejumlah pihak terkait.
Pada April 2011, misalnya, Vidi bersama dengan Yosep Sumartono disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar USD 200 ribu dari Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi ke terdakwa Sugiharto.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, semua saksi kunci berpotensi mendapat tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin namanya disebut dalam persidangan.
Pun, dia mendesak KPK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah hal itu. ”Seperti menangkap Miryam,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Saksi kunci, terutama Miryam, rentan mendapat tekanan dari kelompok legislatif karena ditengarai mengetahui distribusi uang panas e-KTP.
Hal itu pula yang bisa terjadi pada saksi-saksi lain yang menjadi pihak ketiga dalam pendistribusian aliran uang korupsi e-KTP.
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan