Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas

Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas
Fredrich Yunadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18).FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

"Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK. (nes/rmol)


Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Youngki Fernando


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News