Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar
Senin, 22 Februari 2021 – 19:10 WIB
Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.
Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.
Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Yanuar merespons langkah Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa