Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur, Begini Reaksi Kamil Pasha
"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Senin (8/2).
Lebih lanjut, Kamil menejelaskan mekanisme gugurnya suatu praperadilan. Kamil mengatakan jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.
Selain itu, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.
"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.
Namun demikian, kata dia, jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok, maka perkara praperadilan tetap berlangsung.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim