Sidang Gugatan Praperadilan: Habib Rizieq Tidak Hadir
Selasa, 05 Januari 2021 – 11:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1) hari ini.
Adapun, agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan jika kliennya (Habib Rizieq,red) tidak bisa hadir kembali di ruang sidang.
Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim di sidang gugatan perdana kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab.
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya