Sidang Habib Rizieq Ditunda, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Habib Rizieq Ditunda, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.comA

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan tiga perkara dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ditunda pada Kamis (29/4) mendatang.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan (mungkin) ahli dari penuntut umum," kata Alex kepada JPNN.com, Senin (26/4) malam.

Hanya saja belum diketahui jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pukul 09.10 WIB.

Saat ini Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sidang lanjutan tiga perkara dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis (29/4) mendatang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News