Sidang Kasus Korupsi Sekda Papua Barat Dijaga Brimob
Selasa, 04 September 2012 – 06:49 WIB
Trisep juga meminta agar tidak ada upaya yang terkesan melindungi pejabat. Dipertanyakan,mengapa Rumadas tidak ditahan dan menjalani tahanan kota ,tapi sebaliknya terdakwa lainnya, Harun Djitmau malah ditahan di rumah tahanan (LP Manokwari).
‘’Yang jelas ada perbedaan antara Sekda (Rumadas) dengan bawahan dalam hal ini Harus Djitmau.Kami berharap hukum harus ditegaskan.Bapak Rumadas harus diproses dan diusut secara tuntas dan tidak boleh dilindungi karena jika dilindungi maka sama saja tidak berpihak pada rakyat. Saat penangkapan yang dialami Sekda dan Bapak Harun Djitmau mendapat perlakuan berbeda,’’ imbuhnya.
Mantan Ketua BEM Unipa ini menyatakan,pihaknya akan terus mengawal proses persidangan perkara tipikor ini. Ia pun berjanji akan membawa massa lebih banyak pada persidangan minggu depan,Senin 10 September dengan agenda pembacaan eksepsi. ‘’Harapan kami,aturan harus ditegakkan.Orang-orang ini harus diikat masuk dalam penjara,’’ tegasnya lagi.(lm)
MANOKWARI - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil minyak dan gas Provinsi Papua Barat Rp 18 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia