Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada

Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memasuki agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa, Senin (25/7).

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, JPU yang dipimpin Sigit Hendradi dalam repliknya mendalilkan penasehat hukum terdakwa tidak memuat konstruksi analisa yuridis.

Analisa itu berupa pembuktian dari alat-alat bukti yang sah yang telah diajukan di muka persidangan. Replik delapan halaman itu dibacakan untuk menjawab pledoi setebal 169 halaman yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Bona Pilih Mundur Setelah Gagal Bawa PSPS Raih Kemenangan

Berbeda dengan replik, dalam pledoinya, tim penasehat hukum menyoroti tidak ada satupun barang bukti yang disita dari terdakwa maupun dari kantor Liga Indonesia yang terbukti digunakan dalam perkara hukum lain, atau perkara Banjarnegara. Sehingga, pasal yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak memenuhi unsur.

Masih dalam repliknya, JPU menyatakan dalam ketentuan Pasal 233 KUHP, tidak mensyaratkan obyek perbuatan harus berupa barang bukti yang disita. Dalam arti apakah barang tersebut dalam status sita atau tidak dalam status sita tidaklah menjadi persoalan.

"Hal ini mengacu kepada yurisprudensi berupa putusan-putusan hakim terdahulu, antara lain Arrest Hoge Raad tanggal 4 April 1921, yang menyatakan pada intinya, meskipun penyitaan itu tidak sah atau tidak dibenarkan, tetapi barang-barang tersebut bisa dipergunakan untuk memperolah keyakinan," terangnya, dalam pernyataan resmi Joko Driyono.

Ditambahkan, oleh karena itu, barang-barang yang berada di dalam police line dimaksudkan untuk sementara waktu disimpan untuk kepentingan umum.

Sidang lanjutan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memasuki agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa, Senin (25/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News