Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?

Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?
Kajati Jabar Asep N Mulyana dijadwalkan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, besok (21/12). Foto: Dokumen JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap santriawati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring maupun luring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Gozali Emil menyebutkan ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok.

Ketiganya merupakan santriwati korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, sehingga sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.

"Ada yang hadir di pengadilan, ada juga yang daring, totalnya tiga (saksi)," sebut Dedi di Bandung, Senin (20/12).

Terdakwa Herry Wirawan termasuk yang hadir secara daring, karena yang bersangkutan berada di Rutan Kebon Waru.

Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Terdakwa yang juga seorang guru dan pimpinan pesantren tega mencabuli santriwatinya hingga ada yang menyebabkan hamil dan melahirkan.

Sidang lanjutan kasus Herry Wirawan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News