Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal memperketat aturan pendirian pondok pesantren. Langkah itu diambil setelah heboh kasus oknum guru mengaji bernama Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Pemprov Jabar juga ingin mengantisipasi agar kasus asusila seperti yang dilakukan Herry Wirawan tidak terulang kembali, serta menertibkan pesantren yang tidak berizin.
Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, peraturan gubernur (Pergub) pesantren yang akan diterbitkan telah dibahas dalam pertemuan sejumlah alim ulama dan kiai di Gedung Sate, Bandung, pekan lalu.
Pergub itu merupakan implementasi dari peraturan daerah (Perda) pesantren yang telah disepakati Pemprov Jabar bersama DPRD. Uu menekankan pendirian pesantren akan diawasi ketat, salah satunya terkait gurunya.
"Jangan sampai pendidikan pesantren, tetapi kiainya tidak jelas ilmunya. Ilmu agamanya tidak tahu, tiba-tiba ada pesantren, tarik bayaran besar kepada orang tua murid," kata Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).
Uu menyebut ketika ada pihak tertentu yang ingin mendirikan pesantren, maka dia harus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Nantinya, ormas Islam yang ada di Jabar akan menentukan ke mana sebuah pesantren yang baru didirikan akan menginduk.
Sejumlah ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan lainnya juga sepakat untuk membentuk tim pengawas.
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Kapan Lebaran? Muhammadiyah Besok, Kemenag Menggelar Isbat Hari Ini
- Pelaku Bisnis Dorong Kebangkitan Ekonomi Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
- Muhammadiyah Gandeng Danone Indonesia Kembangkan Infrastruktur Pendidikan
- BSD dan PIK 2 Jadi PSN, IMM Curiga Ada Main Mata