Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya, kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ucap Uu.
Dia menerangkan pesantren dan guru agamanya harus jelas sanad keilmuannya. Seorang guru ponpes tidak bisa hanya belajar dari YouTube, kemudian mengajarkannya pada santri.
Terjemahan ilmu agama pun tidak hanya sekadar dari buku biasa. Artinya, kata Uu, harus ada seorang guru atau kiai yang memberikan ilmu secara turun temurun.
"Jadi, jelas keilmuannya. Jangan sampai ada orang menyebut ustaz, ajengan, kiai, tetapi ilmunya tidak jelas sanadnya," terang Uu.
Baca Juga: Innalillahi, Desi Novita Irmawati Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Fakta Ini
Untuk itu verifikasi bagi ulama atau guru sangat penting dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan. Setidaknya, ada 12 hal dalam pelajaran keagamaan yang harus dipahami, sebagai salah satu syarat pendirian pesantren.
"Banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat, santrinya banyak, tetapi kiai sendiri tidak paham edukasi agama," sebut Uu.
Wagub Uu menambahkan bahwa Pemprov Jabar dan tim pengawas ke depan bakal melakukan pengecekan kelaikan sebuah pesantren. Terutama soal sarana dan prasarananya.
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren