Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. ANTARA/Humas Pemprov Jabar

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya, kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ucap Uu.

Dia menerangkan pesantren dan guru agamanya harus jelas sanad keilmuannya. Seorang guru ponpes tidak bisa hanya belajar dari YouTube, kemudian mengajarkannya pada santri.

Terjemahan ilmu agama pun tidak hanya sekadar dari buku biasa. Artinya, kata Uu, harus ada seorang guru atau kiai yang memberikan ilmu secara turun temurun.

"Jadi, jelas keilmuannya. Jangan sampai ada orang menyebut ustaz, ajengan, kiai, tetapi ilmunya tidak jelas sanadnya," terang Uu.

Baca Juga: Innalillahi, Desi Novita Irmawati Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Fakta Ini

Untuk itu verifikasi bagi ulama atau guru sangat penting dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan. Setidaknya, ada 12 hal dalam pelajaran keagamaan yang harus dipahami, sebagai salah satu syarat pendirian pesantren.

"Banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat, santrinya banyak, tetapi kiai sendiri tidak paham edukasi agama," sebut Uu.

Wagub Uu menambahkan bahwa Pemprov Jabar dan tim pengawas ke depan bakal melakukan pengecekan kelaikan sebuah pesantren. Terutama soal sarana dan prasarananya.

Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News