Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Minggu, 19 Desember 2021 – 18:10 WIB
Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.
"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.
Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Kapan Lebaran? Muhammadiyah Besok, Kemenag Menggelar Isbat Hari Ini