Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. ANTARA/Humas Pemprov Jabar

Baca Juga: Peserta Berserdik Berjaya di PPPK Guru Tahap 2, Pimpinan Honorer: Di Mana Hati Nurani Anda, Mas Nadiem?

Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.

"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.

Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News