Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat
Minggu, 19 Desember 2021 – 18:10 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. ANTARA/Humas Pemprov Jabar
Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.
"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.
Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren