Sidang Praperadilan Budi Gunawan Sempat Memanas

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Sempat Memanas
Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sempat memanas. Hal ini terjadi pada saat salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi bertanya kepada dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ‎Fredrich menanyakan mengenai perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Zainal lantas memberikan jawaban atas pertanyaan Fredrich.

"Dalam Pasal 21, yang dimaksud‎ kolektif adalah bersama-sama. Sementara, kalau kolegial itu adalah musyawarah," kata Zainal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). 

‎Pakar hukum tata negara tersebut sempat memberikan contoh dengan UU Komisi Yudisial. Namun, sebelum Zainal menjelaskan, Fredrich langsung memotong. 

Fredrich menyatakan tidak meminta ahli untuk mencontohkan UU KY. "Saya mengkontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" tanya Fredrich dengan nada tinggi.

Hal itu membuat ruangan sidang menjadi ramai. Bahkan, adapula pengunjung yang tertawa melihat kelakuan Fredrich. Akhirnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi langsung menengahi. 

Sarpin mengingatkan kepada Fredrich untuk mendengar jawaban saksi ahli terlebih dahulu. Zainal juga menyampaikan protes. Ia mengaku tidak suka dengan kelakuan Fredrich.

"Saya tidak suka keterangan saya di sidang ini dipotong-potong seperti tadi ya," tandas Zainal. (gil/jpnn)

JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sempat memanas. Hal ini terjadi pada saat salah satu kuasa hukum Budi Gunawan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News