Sidang Praperadilan Firli, Terungkap Adanya Ancaman kepada Pimpinan KPK

Sidang Praperadilan Firli, Terungkap Adanya Ancaman kepada Pimpinan KPK
Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang itu terungkap sejumlah hal.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.

Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar.

Firli meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

Firli Bahuri mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News