Sidang Praperadilan Komjen BG Vs KPK Dimulai Senin

jpnn.com - JAKARTA - Praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke lembaran baru. Gugatan yang dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi itu akan mulai disidangkan Senin (2/2) pekan depan.
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ayu Triyana, mengatakan sidang itu akan dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi.
"Sidang dengan Pemohon BG dan Termohon KPK akan dilaksanakan pada Senin 2 Februari," kata Ayu di PN Jaksel, Kamis (29/1).
Ayu mengatakan, pada sidang pertama perkara yang teregister dengan 04/pid/prap/2015/PN Jkt.Sel itu, pengadilan mengagendakan pembacaan gugatan dari Pemohon Komjen Budi.
"Sidang perdana akan membacakan permohonan dari pihak pemohon," katanya.
Kalau kedua pihak menghadiri persidangan, baru permohonan akan dibacakan. Kalau ada pihak yang tidak datang, maka akan ditunda. "Tapi, kita lihat saja nati," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke lembaran baru. Gugatan yang dilayangkan terkait penetapannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan