Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!
Jumat, 05 Februari 2021 – 14:39 WIB

Kuasa hukum dari keluarga almarhum M Suci Khadavi saat berada di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan itu teregister dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan yang dilayangkan kelauarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi