Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

Novel Bamukmin mengatakan massa PA 212 berkeras untuk hadir langsung dan menggelar aksi di sekitar gedung MK demi menyampaikan aspirasi mereka menuntut MK independen dalam memutuskan hasil sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

"Keadilan di Indonesia ini sudah mahal, dengan turun aja kita masih ada banyak hal-hal yang tidak didengar, maka dengan aksi ini kita mau tunjukan bahwa ada massa real yang bukan hanya di medsos atau katanya...yang peduli pada keadilan.Mereka gak mau dibohongi dan dirugikan lagi."

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghimbau agar para pendukung dan relawannya tidak melakukan aksi turun ke jalan menjelang putusan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga menegaskan mobilisasi massa yang akan terjadi bukan atas arahan kubu 02.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin Mas BW, untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, pada pewarta Senin (24/6/2019).

Akui tidak bisa buktikan kecurangan

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa Photo: Ketua tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga Uno dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Bambang Wijoyanto akui tidak bisa buktikan dalil permohonannya dengan cara tradisional. (Antara: Hafidz Mubarak A)

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto berharap dalam memutus permohonan ini MK akan meninggalkan pendekatan lama.

Salah satu pendekatan lama yang dimaksudnya adalah membuktikan kecurangan dengan membandingkan formulir C1 yang diakuinya tidak mungkin bisa dibuktikan oleh timnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News