Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum KPU tidak menolak klaim tim kuasa hukum paslon 02 yang menyebut capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019. Tim kuasa KPU menilai dalil klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga didapat dari sumber tidak jelas

Jawaban dilayangkan tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) ini.

"Dalam perbaikan permohonan, pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh termohon dan penghitungan suara yang benar dari pemohon (Prabowo-Sandiaga), walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.

Ali lantas menyinggung tentang tidak terdapat uraian data dari tim kuasa hukum paslon 02 saat mengklaim kemenangan untuk Prabowo - Sandiaga.

Tim kuasa hukum paslon 02 juga tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan KPU, sehingga menolak hasil penghitungan suara.

BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis

"Jadi, dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan termohon, hal itu menunjukkan pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon," ucap dia.

Sebelumnya ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah hasil penghitungan suara oleh KPU.

Tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, menilai klaim kemenangan Prabowo – Sandi tidak jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News