Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

BACA JUGA: Yusril Kutip Tiga Ayat Alquran Untuk Menjawab Gugatan Prabowo - Sandi

"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Klaim BW, seharusnya perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi - Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo - Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen. (mg10/jpnn)

 


Tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, menilai klaim kemenangan Prabowo – Sandi tidak jelas.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News