Sidang Sengketa Pilkada Digelar 7 Januari
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menerima berkas permohonan pelaksanaan sidang sengketa perselisihan hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), 4 Januari nanti. Sidang sendiri baru akan digelar pada 7 Januari mendatang.
"Jadi kami masih menunggu. Tanggal 3 Januari selesai masa perbaikan berkas dari permohonan pemohon. Kemudian tanggal 4 Januari kami menerima berkas permohonan itu dan tanggal 7 Januari mulai sidang. Itu jadwalnya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (29/12).
Menghadapi sengketa di MK, KPU kata Husni di awal tahun 2016 akan kembali melakukan konsolidasi dengan seluruh komisioner KPUD yang ada. Terutama terhadap KPUD-KPUD yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Menurutnya, konsolidasi sangat diperlukan agar seluruh penyelenggara dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi persidangan.
Saat ditanya terkait jumlah perkara yang masuk ke MK, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengatakan, dapat saja bertambah dari yang saat ini disebut-sebut telah mencapai 149 perkara. Hanya saja terkait berapa besar dari perkara tersebut yang memenuhi syarat untuk disidangkan, MK tentu akan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi mungkin saja jumlahnya bertambah, karena MK prinsipnya kapan pun pemohon itu mendaftarkan perkaranya, masih diterima. Kalau terkait komitmen untuk tidak menerima permohonan di luar jadwal yang ada, itu sebaiknya ditanyakan ke MK," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menerima berkas permohonan pelaksanaan sidang sengketa perselisihan hasil pemungutan suara pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR