Sidang Suami Nindy Ayunda Akan Digelar Lagi, Ada Saksi Khusus dari Jaksa

Sidang Suami Nindy Ayunda Akan Digelar Lagi, Ada Saksi Khusus dari Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Asep Hasan mengatakan, agenda sidang perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/4). Foto: Firda Junita

jpnn.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Asep Hasan Sofwan, mengatakan agenda sidang lanjutan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU.

Pada sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan dua saksi.

"Rencananya akan dipanggil dari polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan pada saat itu," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4).

Dia menyebut, kedua saksi itu semula dijadwalkan hadir pada sidang hari ini. Namun, para saksi berhalangan hadir karena bertugas di luar kota.

Oleh karena itu, JPU menjadwalkan kembali untuk dua saksi tersebut.

Dalam sidang lanjutan tadi, JPU telah menghadirkan dua saksi fakta salah satunya ialah istri Askara, Nindy Ayunda.

Asep mengatakan, pihaknya sudah mendapat keterangan yang cukup dari kesaksian pelantun Buktikan tersebut.

"Mungkin sampai saat ini untuk dimintai keterangan (lagi) di persidangan, tidak, tetapi kalau ada hal-hal yg sangat dibutuhkan dalam persidangan, bisa dipanggil lagi," jelas Asep.

Dia menambahkan keterangan yang disampaikan oleh Nindy dan satu saksi lainnya tak dibantah oleh terdakwa.

"Dari Aska tadi untuk saksi semuanya tidak ada bantahan," ucap Asep.

Sebelumnya, Askara telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Suami Nindy Ayunda itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Askara ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/4).


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News