Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/1) mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Munculnya nama Mekeng bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi pada perkara itu.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Nenie Afwani sebagai saksi bagi Eni. Neni merupakan direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Salah satu anggota tim JPU bertanya ke Nenie soal nama Mekeng dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Merujuk BAP itu, Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan Nenie dan atasannya, Samin Tan dengan Eni.
“Saksi dikenalkan Bu Eni Saragih lewat Samin Tan dan Mekeng. Mekeng ini siapa?" kata JPU ke arah Nenie yang duduk di kursi saksi.
Namun, Nenie mengaku tidak mengenal sosok Mekeng. Dia hanya menyebut Mekeng sebagai teman dekat Samin Tan.
JPU lantas mencecar Nenie dengan pertanyaan lain soal Mekeng. Apakah Mekeng dalam BAP itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
"Saya tidak tahu sebenarnya saat itu, pak. Saya justru tahu setelah di proses penyidikan, penyidik yang memeriksa saya kemudian menginfokan bahwa Pak Mekeng itu adalah anggota DPR dari fraksi Golkar," ucapnya.
Pengakuan Nenie soal Mekeng lantas dikonformasikan ke Eni Saragih yang duduk di kursi terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Eni yang juga legislator Golkar mengaku pernah diperintah Mekeng.
Persidangan terhadap Eni M Saragih mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional