Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan, Putri Candrawathi Jadi Alasan

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan, Putri Candrawathi Jadi Alasan
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat di persidangan. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," tutur Hakim Wahyu.

Bharada Richard Eliezer berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bharada E secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Selain Bharada E, terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara itu.

Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Sidang tuntutan untuk terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditunda pekan depan. Putri Candrawathi jadi alasan JPU.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News