Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya

Tim JPU Kejati Sumut dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut terdakwa Aris selaku PPTK bersama-sama Ferdinan Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku PPK melakukan korupsi APD Covid-19.
"Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24 miliar," kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.
Kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan laporan hasil perhitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Anggaran pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar lebih.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan.
"Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan," sebut dia.(ant/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda sidang tuntutan korupsi APD Covid-19 yang merugikan negara Rp 24 miliar. Ini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku