Sidang Ulang Kasus Sumiati, Bisa Saja Putusan Lebih Berat

Sidang Ulang Kasus Sumiati, Bisa Saja Putusan Lebih Berat
Sidang Ulang Kasus Sumiati, Bisa Saja Putusan Lebih Berat
JAKARTA - Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Banding Arab Saudi terhadap putusan pengadilan pertama kasus Sumiati, dinilai berpeluang untuk menghasilkan putusan (hukuman) lebih berat terhadap terdakwa (penganiaya) tenaga kerja asal Indonesia tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

"Ya, sebab pada dasarnya kan, keputusan dari Mahkamah Banding ini, mengembalikan posisi persidangan kasus ini ke titik awal lagi. Jadi bukan hanya putusan sidang pertamanya itu ditinjau, melainkan diputuskan untuk dilakukan pengadilan ulang," jelas Michael dalam kesempatan itu.

Michael pun menyebut, dengan kondisi ini, maka pihak pemerintah yang memang sudah berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik dalam persidangan kasus ini, juga akan me-review data-data dan fakta, serta mengajukan tuntutan ulang di persidangan. "Bisa saja (tuntutannya) lebih berat, dan itu pun akan tergantung pada jalannya persidangan. Semua kemungkinan masih terbuka. Hasilnya nanti juga bukan tak mungkin (putusan hukuman) lebih berat bagi terdakwa. Dan itu pun (bila tak puas) masih bisa banding lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, papar Michael lagi, putusan pengadilan pertama dalam kasus penganiayaan TKI Sumiati tersebut, berbuah hukuman 3 (tahun) bagi terdakwa. Namun kemudian, Mahkamah Banding setempat mengeluarkan keputusan agar sidang itu diulang. Disebutkan, bahwa alasan keputusan pengulangan sidang itu adalah masalah prosedur yang dinilai tak diikuti secara benar oleh (hakim) pengadilan kasus tersebut.

JAKARTA - Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Banding Arab Saudi terhadap putusan pengadilan pertama kasus Sumiati, dinilai berpeluang untuk menghasilkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News