Sidangkan John Key, Pengadilan Minta Jaminan Keamanan
Polda Jatim Rahasiakan Pola Pengamanan Sidang John Key
jpnn.com -
”Soal penyelenggaraan keamanan, itu bergantung pada kebijakan pihak kepolisian. Tentu kami sama-sama proaktif bagaimana mengamankan jalannya sidang,” kata Berlin. Seperti Kamis (20/11) lalu ketika PN Surabaya menjadi sasaran demo sekitar 1.500 buruh PT Arta Glory Buana Sidoarjo yang menantikan sidang putusan gugatan pailit. Dengan sigap jajaran polwiltabes melakukan pengamanan berlapis di instansi yang beralamat di Jalan Raya Arjuno 16–18 Surabaya itu.
Berlin menambahkan, pihaknya belum tahu siapa tiga hakim dan panitera pembantu yang bertugas duduk di majelis untuk menyidangkan kasus tersebut. ”Kita tunggu pak ketua yang baru saja (Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya, Red) datang dari Denpasar,” ujar Berlin.
PN Surabaya memang layak menaruh perhatian bila mengetahui sepak terjang John Key. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Mohammad Rawi, kelompok John Key dikenal ringan tangan. ”Ketika saya masih tugas di Kejari Jakarta, mobil saya sempat digedor-gedor sama tangan kanan dia (John Key),” ungkit Rawi.
Dia ketika itu menyaksikan John Key disidang dalam kasus bentrok fisik antardua kelompok di Jakarta pada 2004 yang menewaskan satu orang. Bahkan, beberapa sumber mengabarkan bahwa pengemudi mobil tahanan yang membawa John Key sempat dianiaya anak buahnya.
Dalam perkembangannya, keluarga John Key sudah merapat ke Surabaya kemarin. Mereka menginap di salah satu hotel di dekat jalan protokol.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Pudji Astuti enggan membeber pola pengamanan John Key cs. Dia hanya mengatakan bahwa anak buahnya siap melakukan pengamanan, mulai pemindahan hingga proses sidang selesai. ’’Yang pasti, kami siap,’’ ucapnya.
Berapa personel yang akan diterjunkan, Pudji mengaku situasional. ’’Lihat kondisinya dulu, baru kami memastikan berapa yang diturunkan,’’ jelasnya. (sep/fid/agm)
SURABAYA – Perhatian ekstratinggi turut ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengadilan yang akan mengadili pelaku penganiayaan asal
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene