Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap

Akil Minta Pemohon Tidak Asal Tuduh

Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap
Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap
Seperti diketahui, isu adanya suap berawal dari pernyataan Ketua KPUD kabupaten Kuansing, Firdaus Umar yang mengatakan bahwa dirinya dituduh telah menyuap hakim MK agar meloloskan pasangan tertentu di Pemilukada Kuansing. Tuduhan yang diketahuinya dari Ketua KPU Provins Riau, Raja Sjofjan Samad itu dilontarkan oleh salah seorang yang disebutnya sebagai pendukung pemohon (Mursini-Gumpita).

"Ya, saya mengetahui tuduhan ini dari Ketua KPUD Provinsi Riau (Raja Sjofjan Samad). Jadi saya hanya klarifikasi saja bahwa tidak benar saya menyerahkan uang ke hakim MK. Saya memang ke Jakarta, tapi dalam rangka temu wicara dengan anggota KPUD se-Indonesia di Hotel Aryadutta, bukan menemui hakim MK," terang Firdaus dalam sidang tersebut.

Menanggapi permintaan MK, pasangan Mursini – Gumpita melalui juru bicaranya, Chaidir Arifin menilai isu suap itu hanya mengaburkan persoalan. "Tuduhan itu seperti mau mengaburkan persoalan saja. Tapi kami percaya Majelis Hakim tidak akan terkecoh," kata Chaidir saat ditemui usai persidangan. Ditegaskannya, pihaknya akan memperkarakan Ketua KPUD Kuansing, karena isu yang dilontarkan itu merupakan fitnah.(yud/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang berselisih tentang hasil Pemilukada Kuantan Singinngi (Kuansing), Riau, agar menghadirkan pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News