Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY

Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
"Kalau KY itu kan hanya sebagai infarmasi. Belum memiliki kekuatan hukum," tambahnya.(zul/jpnn)

JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News