Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, SIDOARJO - Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur memberlakukan jam malam yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah merebaknya virus corona atau COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat mengatakan, pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali keadaan darurat.

"Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya, Jumat (24/4).

Ia mengemukakan, sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan PSBB ini akan efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.

"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," katanya.

Ia mengatakan, rencana sebelumnya memang hanya 14 kecamatan yang diajukan PSBB.

"Tetapi dengan pertimbangan agar penyebaran wabah virus itu tidak menyebar masuk ke daerah lain, maka pihaknya berlakukan PSBB ke seluruh wilayah Sidoarjo," katanya

Ia mengatakan, hari ini melakukan pertemuan, finalisasi mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama forkopimda, ulama, pemangku kepentingan di Sidoarjo.

Sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Timur, PSBB akan efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News