Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelumnya menyiapkan 10 ruko yang ada di areal Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, 10 ruko itu disiapkan setelah memastikan gedung yang berada di Tulangan yang akan dijadikan tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

"Sekarang ada lagi tempat alternatif, yaitu ruko di Sun City Biz Arteri Porong yang rencananya juga akan digunakan untuk perawatan pasien COVID-19," katanya. (antara/jpnn)

Sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Timur, PSBB akan efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News