Sihar Sitorus Bacalon Paling Tajir, Syapuani Termiskin

Sihar Sitorus Bacalon Paling Tajir, Syapuani Termiskin
Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kunto mengatakan, tidak jarang calon yang keliru memasukkan data angka kekayaan. Misalnya yang terjadi pada pelaporan LHKPN calon bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jafar. Tim sukses (timses) calon tersebut sempat keliru memasukkan angka. Dari yang seharusnya Rp 8,9 miliar menjadi Rp 8,9 triliun. ”Jadi, timsesnya salah masukin angka,” ungkapnya.

Terkait calon yang belum mendaftarkan LHKPN hingga tadi malam, Kunto masih menelusuri. Menurut dia, ada kemungkinan calon keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN.

Sesuai ketentuan, setiap calon seharusnya menuliskan keterangan jabatan sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota. ”Bisa jadi ada yang lapor, tapi tidak mencantumkan jabatan sebagai calon, tapi sebagai jabatan definitifnya,” ujar dia.

Selama melayani peserta pilkada, KPK selalu menunggu sampai jam kerja berakhir. Bahkan, lembaga superbodi itu menyiapkan sepuluh meja pelayanan untuk pelapor yang datang langsung ke gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh data LHKPN bakal diverifikasi lebih lanjut. Pihaknya belum bisa menentukan apakah harta kekayaan seluruh calon kepala daerah itu berasal dari sumber pendapatan yang jelas. Namun, yang pasti, pelaporan LHKPN di KPK sudah ditutup kemarin.

Dengan demikian, calon yang belum mendaftar otomatis tidak bisa memenuhi syarat pencalonan. ”Kalau tidak lapor (LHKPN), tentu syarat (pencalonan) tidak terpenuhi, tapi itu (gugur tidaknya calon) merupakan domain KPU,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

LHKPN itu pun bisa menjadi arsip KPK untuk menelusuri seberapa jauh kekayaan yang wajar dan tidak wajar dari setiap calon. Febri mengingatkan, masyarakat sejatinya bisa turut memantau harta kekayaan calon kepala daerah di situs KPK Pantau Pilkada. Dari situs itu, masyarakat, khususnya yang memiliki hak suara dalam pilkada nanti, bisa menentukan calon pemimpin yang tepat. ”Yang punya konsep kuat menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sampai saat ini, KPK telah memproses 78 kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Mereka semua dipilih rakyat, tapi justru merampok uang rakyat dengan cara korupsi. Nah, masih maraknya kepala daerah seperti itu diharapkan menjadi pelajaran semua pihak. ”Kami berharap kepala daerah tidak justru diproses dalam kasus korupsi,” imbuh dia. (tyo/c9/c10/ang)


Kekayaan Sihar Sitorus jauh lebih banyak ketimbang pasangannya, bacalon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News