Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg

Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
Demikian juga terkait pemenuhan syarat kesehatan. KPU menurut Husni tetap mengacu pada undang-undang, surat pernyataan harus dikeluarkan lembaga yang diperbolehkan. Seperti Puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai surat keterangan bebas narkoba.

“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya.

Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.

Namun sayangnya Husni tidak mengungkap berapa banyak bacaleg yang bermasalah dengan ijazahnya dan berapa banyak yang belum menyertakan surat keterangan bebas narkoba. (gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News