Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
Jumat, 17 Mei 2013 – 22:08 WIB
Demikian juga terkait pemenuhan syarat kesehatan. KPU menurut Husni tetap mengacu pada undang-undang, surat pernyataan harus dikeluarkan lembaga yang diperbolehkan. Seperti Puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya.
Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Namun sayangnya Husni tidak mengungkap berapa banyak bacaleg yang bermasalah dengan ijazahnya dan berapa banyak yang belum menyertakan surat keterangan bebas narkoba. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan