Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh

Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh
Bu Guru bersama para siswa siswinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, Pemkot Surabaya masih berkeras untuk tetap mengelola SMA/SMK. Padahal kemungkinannya sangat kecil karena pemprov tidak mau menyerahkan dan siap mengelolanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Saiful Rachman tampaknya sudah tidak mau tahu dengan keinginan Pemko Surabaya itu.

“Intinya Januari semua sudah kami kelola. Saya tidak urusi Surabaya saja,” tegas Saiful, Selasa (27/12).

Ia menilai sikap Pemko Surabaya yang ingin mengelola secara penuh kewenangan SMA/SMK itu sangatlah.

Sebab, sudah jelas bila UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah berlaku dan semua elemen baik di tingkat kota sampai pusat sudah siap.

”Dari awal sudah kami tawarkan berbagai solusi. Sudah ketemu juga antar bagian hukum pemerintah, tapi Surabaya tidak memberi penjelasan,” jelas Saiful.

Sesuai dengan konsep awal, maka Jatim akan mengelola SMA/SMK. Sekolah akan menarik SPP kepada siswa.

JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News