Sikap Pimpinan KPK Mengambang, kok Tidak Mundur Sekalian?

Sikap Pimpinan KPK Mengambang, kok Tidak Mundur Sekalian?
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab operasional lembaga antirasuah tersebut ke Presiden Jokowi.

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus segera memanggil seluruh pimpinan KPK.

"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/9) malam.

Dia mengatakan, selanjutnya komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.

Jika komisioner KPK yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Adapun terkait dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden oleh pimpinan KPK, maka secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden.

Meskipun pimpinan KPK tidak menyatakan mundur. Namun pengembalian mandat, lanjut Juanda, berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.

"Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.

Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus segera memanggil seluruh pimpinan KPK yang telah mengembalikan tanggung jawab operasional ke presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News